Jumat, 11 November 2022

pokok pikiran

 4 Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 dan Penjelasannya

Rafi Aufa - detikEdu
Kamis, 11 Agu 2022 11:00 WIB
0 komentar
BAGIKAN  




URL telah disalin

Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - Detikers, apakah kamu pernah melafalkan pembukaan UUD 1945? Ya, jadi UUD 1945 merupakan konstitusi tertinggi dalam konteks tata negara Republik Indonesia. Secara kontekstual, ada empat pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945.
Sebelum membahas mengenai empat pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945, ada beberapa hal-hal mendasar yang harus kamu ketahui. UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum di Indonesia.

Baca juga:
Sistematika UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen
Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
Melansir dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2019) yang ditulis oleh Edi Rohani bahwa ada empat pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945. Berikut penjelasannya:


1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan
· Pokok pikiran ini menjelaskan jika dalam pembukaan UUD 1945 menegaskan untuk negara persatuan melindungi segenap bangsa dan wilayahnya. Di mana negara yang berdaulat mengatasi berbagai pemahaman antar golongan dan antar individu. Kemudian, warga negara Indonesia harus mengutamakan kepentingan golongan dan hal ini tercermin di dalam sila ketiga Pancasila "Ketuhanan yang Maha Esa".

2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
· Pokok pikiran ini menjelaskan jika cita-cita dan tujuan dari pembukaan UUD 1945 ini merepresentasikan ide-ide mengenai keadilan sosial. Di mana keadilan sosial lahir dari kesadaran bahwa manusia memiliki hak-hak dan kewajiban dalam masyarakat. Pokok pembukaan UUD 1945 ini tercermin di dalam sila kelima Pancasila "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia".


3. Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan
· Pokok pikiran ketiga ini merupakan bentuk dari konsekuensi logis dari sistem negara yang disahkan atas dasar konsensus rakyat melalui permusyawaratan. Di mana pokok pikiran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia yang selalu menjunjung tinggi asas musyawarah dan mufakat. Kemudian, pokok pikiran UUD 1945 ini menjadi fondasi politik negara yang tercermin dalam sila keempat Pancasila "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan".
4. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil, dan beradab

Pokok pikiran keempat ini mengandung makna bahwa pemerintah harus memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Hal ini menegaskan bahwa pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengertian takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusian yang adil dan beradab mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusian yang luhur.

Ini menjadi fondasi moral negara dan terkandung di dalam sila pertama dan kedua Pancasila "Ketuhanan yang Maha Esa" dan "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab".

Baca artikel detikedu, "4 Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 dan Penjelasannya" selengkapnya https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6228373/4-pokok-pikiran-dalam-pembukaan-uud-1945-dan-penjelasannya.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

0 komentar:

Posting Komentar